www.pusatkabar.id – Dalam upaya mengokohkan tata ruang kota, Pimpinan dan Anggota Komisi III DPRD Kota Bandung mengadakan sosialisasi Peraturan Walikota No. 29 Tahun 2024 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Bandung untuk periode 2024-2044. Acara yang berlangsung di Auditorium Balai Kota Bandung pada tanggal 28 Juli 2025 ini bertujuan untuk menyampaikan informasi dan mendapatkan dukungan dari berbagai pihak terkait implementasi peraturan tersebut.
Hadir sebagai narasumber dalam acara ini adalah Anggota Komisi III DPRD Kota Bandung, H. Sutaya, S.H., M.H., dan Rendiana Awangga. Dalam pembukaan acara, Sekda Kota Bandung, Iskandar Zulkarnaen, turut memberikan sambutannya, di mana ia menggarisbawahi pentingnya keterlibatan semua elemen masyarakat dalam perencanaan tata ruang kota.
H. Sutaya menjelaskan bahwa sosialisasi ini merupakan momentum penting setelah diterbitkannya Perwal RDTR. Ia menyatakan pentingnya peran aparatur kewilayahan, seperti camat dan lurah, dalam mengedukasi masyarakat serta menjelaskan regulasi yang ada, mengingat banyaknya keluhan dari warga yang belum memahami isi peraturan ini.
“Kami berharap seluruh stakeholder terlibat dalam sosialisasi ini agar bantuan dari lurah dan camat dapat menjangkau publik lebih luas. Kolaborasi dalam menyosialisasikan peraturan ini sangat diperlukan demi keberhasilan implementasinya,” ujarnya.
Sutaya juga menekankan bahwa Bandung, sebagai kota padat penduduk, menghadapi berbagai tantangan yang kompleks, terutama dalam hal pemukiman. Ia menyebutkan bahwa masalah banjir diharapkan dapat diatasi melalui penerapan Perwal ini, sekaligus menyebutkan pentingnya sistem perizinan terintegrasi yang dapat memberikan kepastian bagi pengusaha.
Optimisme Sutaya terhadap Perwal ini tampak jelas, di mana ia percaya bahwa sosialisasi yang baik akan menjadi kunci kemajuan Kota Bandung ke depan. Ia menegaskan komitmen DPRD untuk mendukung program penganggaran yang fokus pada pengembangan kota.
Peran dan Tanggung Jawab dalam Implementasi RDTR
Rendiana Awangga, anggota DPRD lainnya, juga memberikan pandangannya mengenai RDTR yang merupakan hasil kolaborasi seluruh elemen masyarakat. Menurutnya, keterlibatan aktif masyarakat akan membuat aturan ini lebih berarti dan efektif di lapangan.
Awangga mengingatkan bahwa RDTR ini sejalan dengan keberadaan Perda No. 10 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Bandung. Dengan kata lain, RDTR ini dirancang bukan hanya untuk masa kini, tetapi juga sebagai warisan generasi mendatang.
“Proses pembahasan Perda ini sangat panjang dan melelahkan, menandakan pentingnya regulasi ini. Ini bukan sekadar dokumen, melainkan sebuah komitmen untuk mengikat generasi hingga tahun 2044,” ungkap Awangga.
Ia juga menyoroti pentingnya konsistensi dari Pemerintah Kota beserta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dalam mengimplementasikan regulasi ini. Dengan jumlah penduduk hampir 2,6 juta, integrasi kebijakan tata ruang menjadi lebih mendesak guna menghadapi masalah seperti kemacetan dan banjir yang masih menghantui kota ini.
Kendala tersebut diakui lebih rumit mengingat lahan dapat menjadi sangat terbatas, berbeda dengan kota-kota besar lainnya seperti Surabaya. Sebagai daerah dengan banyak peraturan, Awangga mencatat bahwa penerapan aturan yang baik memerlukan pengawasan yang ketat agar tidak ada pelanggaran yang terjadi.
Pengawasan dan Penegakan Hukum yang Efektif
Salah satu hal penting yang disampaikan oleh Awangga adalah perlunya pengawasan yang lebih konsisten dari OPD dan Satpol PP. Dalam pandangannya, prediksi pelanggaran dapat dilakukan dengan pendekatan preventif yang lebih mengutamakan keterlibatan masyarakat dalam proses pengawasan.
“Jangan sampai pelanggaran dibicarakan setelah terjadi. Kita perlu mendorong masyarakat dan aparatur di tingkat kewilayahan untuk berbondong-bondong melakukan pencegahan sejak dini,” tegasnya.
Awangga juga menyoroti bahwa bangunan yang sudah berdiri seharusnya tidak diizinkan begitu saja tanpa ada pengawasan sebelumnya. Hal ini diharapkan dapat menghindari konstruksi yang tidak beraturan dan berpotensi menjadi masalah di masa depan.
Retno Dwi Surjaningsih, tim penyusun RDTR, menekankan keterlibatan DPRD dalam proses penyusunan Perwal ini bukanlah sekadar formalitas. Seluruh proses penyusunan melibatkan banyak pihak, mulai dari pemangku kepentingan hingga masyarakat, dan harus selaras dengan Perda yang lebih tinggi, termasuk Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah.
“RDTR ini perlu dikonsultasikan secara luas, termasuk dengan anggota DPRD, agar substansinya benar-benar memenuhi kebutuhan masyarakat dan sejalan dengan rencana pembangunan yang lebih besar,” tambah Retno.
Fungsi dan Manfaat RDTR bagi Kota Bandung ke Depan
RDTR Kota Bandung dirancang untuk mengatur berbagai aspek penting, mulai dari zonasi wilayah hingga jaringan infrastruktur lainnya. Hal ini menjadi penting untuk memastikan bahwa pertumbuhan dan pembangunan kota terjadi secara terencana dan berkelanjutan.
Sekda Kota Bandung Iskandar Zulkarnaen juga menggarisbawahi pentingnya pemahaman tentang RDTR di kalangan lurah dan camat. Ia menyatakan bahwa semua elemen pemerintahan harus memahami dan berperan aktif dalam penyusunan rencana ini, karena RDTR merupakan induk dari semua rencana pembangunan di Kota Bandung.
Dalam konteks ini, sosialisasi menjadi langkah penting agar semua pihak terlibat dalam proses perencanaan. Melalui keterlibatan masyarakat, diharapkan ke depan akan ada dukungan yang kuat terhadap implementasi RDTR dan kepatuhan terhadap regulasi yang ditetapkan.
Secara keseluruhan, langkah-langkah tersebut diyakini dapat meningkatkan kualitas hidup warga dan menciptakan Kota Bandung yang lebih tertata dan nyaman untuk ditinggali. Dengan komitmen semua pihak, termasuk pemerintah dan masyarakat, visi untuk masa depan Kota Bandung dapat tercapai dengan lebih baik.