www.pusatkabar.id – WARTAKINI.co, BANDUNG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung melaksanakan penertiban terhadap sejumlah pedagang kaki lima (PKL) dan bangunan liar yang melanggar ketentuan di Jalan Anggrek dan Jalan Waspada. Tindakan ini diambil untuk menciptakan ketertiban dan kenyamanan di ruang publik, sejalan dengan peraturan yang berlaku.
Proses penertiban berlangsung sesuai dengan Peraturan Daerah yang mengatur penataan PKL dan ketertiban umum. Penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelanggar serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi aturan yang ada.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat dari Satpol PP, Yayan Ruyandi, menjelaskan bahwa penertiban ini dilaksanakan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. Sebelum melakukan tindakan penertiban, pihaknya terlebih dahulu melakukan sosialisasi dan memberikan surat peringatan kepada para pelanggar.
“Kami sudah melaksanakan sesuai SOP yang berlaku. Surat peringatan pertama dikeluarkan pada tanggal 7 Juli, kemudian diikuti dengan surat peringatan kedua pada tanggal 17 Juli, dan yang ketiga pada 21 Juli. Setelah itu, kami mengundang mereka untuk membahas rencana operasi secara terbuka pada 22 Juli,” ungkap Yayan usai penertiban yang dilaksanakan pada 24 Juli 2025.
Pada operasi ini, Satpol PP melibatkan sekitar 250 personel yang berasal dari berbagai instansi, termasuk Dinas terkait, kecamatan, TNI, dan kepolisian setempat. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menegakkan aturan secara konsisten.
Pentingnya Menegakkan Aturan dalam Penataan Kota
Setiap kota memiliki tantangan tersendiri dalam menjaga ketertiban dan pengelolaan ruang publik. Di Bandung, peraturan yang ada bertujuan untuk memberikan ruang bagi para pedagang sambil tetap menghormati hak masyarakat umum. Penertiban ini menjadi salah satu langkah strategis untuk mencapai tujuan tersebut.
Dalam operasi kali ini, sebanyak 10 bangunan liar yang tidak sesuai dengan ketentuan harus dibongkar di Jalan Anggrek. Di Jalan Waspada, dua bangunan juga dibongkar dalam rangka penertiban. Langkah ini diambil setelah sejumlah peringatan diberikan kepada para pelanggar.
Banyak PKL yang menunjukkan kepatuhan dengan membongkar bangunan mereka sendiri secara sukarela. Menurut Yayan, hal ini sangat positif karena menunjukkan adanya kesadaran dari masyarakat terhadap pentingnya penataan lingkungan.
“Kami menemukan berbagai jenis usaha, mulai dari yang menjual makanan hingga jasa seperti tambal ban. Namun, alhamdulillah, banyak dari mereka yang kooperatif dan mau membongkar sendiri,” katanya. Kesadaran masyarakat terhadap aturan menjadi kunci dalam menjalankan bisnis yang berkelanjutan.
Pemerintah Kota Bandung tidak ingin menghalangi usaha warganya, namun mereka tetap harus mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan. Penegakan hukum dilakukan bukan untuk merepresi, tetapi untuk menciptakan kenyamanan bagi semua pihak.
Peran Serta Masyarakat dalam Menjaga Ketertiban Umum
Partisipasi masyarakat sangat penting dalam menjaga ketertiban dan ketenangan di kota. Pemerintah Kota Bandung mengajak komunitas untuk berkolaborasi dalam menciptakan lingkungan yang bersih dan tertib. Melalui dialog dan sosialisasi, diharapkan semua pihak dapat berkontribusi dalam menegakkan aturan.
“Kami mengharapkan agar masyarakat dapat berjualan dengan tetap memperhatikan aturan. Silakan bertransaksi, tetapi harus di lokasi yang diperuntukkan dan tidak mengganggu pengguna jalan lainnya,” tuturnya. Hal ini adalah bagian dari upaya menjaga kenyamanan di ruang publik.
Pemerintah juga berupaya untuk menciptakan lokasi-lokasi tertentu yang dapat digunakan oleh PKL. Dengan cara ini, diharapkan para pedagang dapat berjualan tanpa mengganggu ketertiban umum. Penataan ruang ini memerlukan keterlibatan semua pihak, baik pemerintah maupun masyarakat.
“Kami terus berinovasi untuk memberi ruang bagi pedagang, tetapi tetap dengan mengikuti regulasi yang telah ada. Keterlibatan masyarakat dalam menjaga ketertiban adalah bagian yang tidak terpisahkan dari usaha ini,” tambah Yayan. Kesadaran kolektif menjadi fondasi penting dalam menciptakan kebersamaan yang harmonis.
Dengan partisipasi aktif dari masyarakat, diharapkan aktivitas ekonomi dapat berjalan dengan baik tanpa mengabaikan ketertiban umum. Mengedukasi masyarakat tentang pentingnya kepatuhan terhadap aturan adalah langkah penting yang harus diteruskan.
Menghadapi Tantangan dalam Penertiban Ruang Publik
Penertiban ruang publik bukanlah tugas yang mudah. Ada banyak tantangan yang harus dihadapi, mulai dari sikap masyarakat yang mungkin kurang menerima hingga pemahaman yang masih rendah tentang aturan yang ada. Oleh karena itu, sosialisasi dan edukasi harus menjadi prioritas.
Tantangan lain juga muncul dari kompleksitas situasi, seperti keinginan masyarakat untuk berusaha di tengah keterbatasan. Hal ini membuat penegakan hukum kadang terasa tidak popular. Namun, pemerintah tetap perlu tegas untuk menjaga ketertiban.
Cara terbaik untuk menghadapi tantangan ini adalah dengan membangun dialog yang konstruktif antara pemerintah dan masyarakat. Sosialisasi yang efektif akan membantu membuka pemahaman dan menciptakan kesadaran yang lebih baik terhadap kepentingan bersama.
Keberhasilan program ini tidak terlepas dari komitmen pemerintah dan dukungan masyarakat. Melalui sinergi yang baik antara kedua belah pihak, diharapkan penataan ruang publik dapat tercapai tanpa memunculkan konflik.
Dalam jangka panjang, penertiban yang dilakukan dengan bijak akan meningkatkan kualitas hidup di kota. Kenyamanan untuk semua pengguna ruang publik akan tercipta jika ada kerjasama yang harmonis.