www.pusatkabar.id – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kanwil Kemenag Banten, berinisial Suk (53), berhasil ditangkap setelah menjadi buronan selama lebih dari satu tahun. Kasus yang melibatkan Suk adalah pencabulan terhadap anak tirinya, yang menciptakan dampak serius baik bagi korban maupun keluarganya.
Pada malam hari, tanggal 26 Juli 2025, Suk ditangkap di Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Serang. Penangkapan ini dilakukan oleh tim gabungan dari Unit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota, dan berlangsung dengan suasana yang cukup tegang mengingat pelaku berusaha melawan menggunakan golok.
Tim kepolisian yang dipimpin oleh Kanit PPA, Ipda Febby Mufti Ali, berjuang keras untuk mengamankan Suk, yang sempat berusaha melarikan diri dari penangkapan. Akhirnya, setelah melalui proses yang dramatis, pelaku berhasil ditangkap sekitar pukul 23.30 WIB malam itu.
Proses Penangkapan yang Dramatis dan Media Sosial
Informasi mengenai keberadaan Suk menjadi lebih terbuka berkat penyebaran melalui media sosial. Identitasnya dipublikasikan di akun Instagram resmi Satreskrim Polresta Serang Kota, sehingga masyarakat dapat membantu melaporkan keberadaannya.
Berkat upaya tersebut, kepolisian mendapat petunjuk yang sangat membantu dalam menangkap pelaku. Tanpa dukungan publik dan lentera media sosial, pencarian akan berlanjut menjadi lebih sulit dan memakan waktu lebih lama.
Penangkapan Suk bukan hanya menandakan akhir dari pelariannya, tetapi juga mengangkat isu penting tentang kekerasan terhadap anak. Hal ini menjadi perhatian serius karena mencakup aspek perlindungan anak yang harus dijunjung tinggi oleh masyarakat.
Temuan Awal yang Mengguncang Keluarga Korban
Kasus pencabulan ini terungkap pada Desember 2023, ketika istri Suk menemukan foto-foto vulgar anaknya di ponsel sang suami. Penemuan ini tentu saja menimbulkan kepanikan dan kekhawatiran mendalam di dalam keluarga.
Istri Suk menemukan ponsel tersebut ditinggalkan saat pelaku pergi menonton pertandingan voli. Temuannya langsung memicu rasa curiga, yang kemudian membawa dia untuk memberi tahu keluarganya tentang apa yang telah ditemukan.
Dengan rasa cemas dan gundah, ia mengonfirmasi cerita yang didengar dari sang anak. Korban akhirnya berani membagikan semua kejadian yang dialaminya, menumpahkan semua penderitaan yang dirasakannya selama ini.
Proses Hukum dan Keadilan bagi Korban
Kasus ini akhirnya dilaporkan ke polisi, dengan nomor laporan LP/B/198/XII/2023/Polresta Serang Kota/Polda Banten. Proses hukum mulai berjalan setelah penangkapan Suk, dengan harapan memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya.
Setelah ditangkap, Suk dihadapkan pada tantangan hukum yang serius, dan masyarakat menunggu proses selanjutnya dengan penuh harapan. Harapan tersebut adalah agar kasus ini menjadi pelajaran berharga tentang pentingnya perlindungan anak.
Keberanian korban untuk berbicara dapat menjadi sumber inspirasi bagi anak-anak lain yang mengalami kekerasan serupa, untuk tidak takut melaporkan dan mencari bantuan. Dalam konteks ini, penegakan hukum menjadi salah satu pilar penting dalam melindungi generasi muda.
Kesimpulan: Perlunya Kesadaran dan Perlindungan terhadap Anak
Kasus Suk menunjukkan betapa pentingnya untuk selalu waspada terhadap potensi kekerasan dalam lingkungan keluarga. Masyarakat perlu lebih aktif dalam memantau dan melindungi anak-anak di sekitar kita, agar kejadian serupa tidak terulang.
Melalui penegakan hukum yang tegas dan kesadaran bersama, kita dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi anak-anak. Langkah-langkah pencegahan yang konkret, seperti edukasi kepada orang tua dan masyarakat, harus dilakukan secara berkelanjutan.
Kita semua memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa anak-anak dapat tumbuh dalam lingkungan yang aman dan sehat, bebas dari segala bentuk kekerasan. Dengan demikian, masa depan yang lebih baik bisa terwujud bagi generasi mendatang.