www.pusatkabar.id – Waktu senja pada 3 Juli 2025, Kota Bandung menggema dengan semangat penertiban. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bekerja sama dengan Tim Gabungan melaksanakan operasi di enam titik, untuk menjaga ketertiban dan keamanan publik yang sering kali terganggu oleh keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) dan bangunan liar.
Kegiatan ini dimulai dengan apel kesiapsiagaan yang diadakan di UPT Diskar PB Wilayah Utara. Apel tersebut dipimpin oleh Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Yayan Ruyandi, di mana 350 personel terlibat dalam operasi ini, termasuk anggota dari berbagai organisasi.
Tim gabungan ini terdiri dari personel dari Dinas Koperasi, Dinas Sumber Daya Air Bina Marga, Dinas Lingkungan Hidup, hingga Dinas Kesehatan. Penertiban ini menyasar enam lokasi strategis yang menjadi keluhan masyarakat, terkhusus di kawasan Kecamatan Sukasari dan Sukajadi.
Pentingnya Penertiban untuk Kenyamanan Masyarakat Kota Bandung
Penertiban tidak hanya sekadar tindakan fisik, tetapi juga merupakan respon terhadap pengaduan warga yang merasa tidak nyaman dengan keberadaan bangunan liar dan PKL. Pemerintah berkomitmen untuk tidak menghalangi aktivitas ekonomi, asalkan tetap menaati aturan yang berlaku demi menjaga hak pejalan kaki.
Saat melakukan penertiban, sejumlah bangunan liar dihancurkan menggunakan alat berat, menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menegakkan peraturan. Selama operasi, 42 bangunan liar berhasil dibongkar dengan aman dan tertib. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menciptakan ruang publik yang nyaman bagi semua warga.
Yayan Ruyandi menegaskan bahwa PKL dan pedagang harus mematuhi aturan yang ditetapkan. “Silakan berjualan, tetapi jangan menjadikan trotoar sebagai tempat permanen,” jelasnya. Pemerintah berharap pedagang bisa tetap beroperasi tanpa mengganggu kenyamanan pejalan kaki.
Ruang Publik Harus Dihargai demi Kepentingan Bersama
Kegiatan ini juga difokuskan pada pemulihan fungsi trotoar agar dapat digunakan secara maksimal oleh pejalan kaki. Dalam menjalankan aktivitas nantinya, PKL diminta untuk tidak menggunakan sebagian besar ruang trotoar.
Yayan menambahkan bahwa trotoar harus menyisakan minimal sepertiga bagi pejalan kaki, sementara PKL bisa menggunakan dua pertiga sisanya. Ini adalah langkah penting untuk menciptakan keseimbangan antara aktivitas ekonomi dan hak-hak publik.
Seluruh proses penertiban dilakukan dengan cara yang kooperatif, tanpa perlawanan dari pemilik kios. Ketertiban selama operasi menunjukkan bahwa penegakan hukum bisa berlangsung dengan baik jika melibatkan komunikasi yang baik antara pihak berwenang dan masyarakat.
Penegakan Perda sebagai Tindak Lanjut Aspirasi Masyarakat
Penertiban ini merupakan langkah penting dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah (Perda) yang telah ditetapkan. Yayan Ruyandi menegaskan bahwa jika tidak diambil tindakan, keluhan masyarakat akan terus menumpuk dan menciptakan masalah lebih besar di kemudian hari.
Operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat, dan bukan sekadar satu kali tindakan. Dukungan dari berbagai pihak, baik dari Dinas Kesehatan yang menyiapkan ambulans, maupun dukungan teknis dari Dinas lain, sangat krusial untuk keberhasilan operasi ini.
Setelah enam titik penertiban tersebut, Satpol PP juga merencanakan penertiban di lima kecamatan lain. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menjaga ketertiban kota secara menyeluruh, dengan harapan dapat memberikan kenyamanan bagi seluruh warga.
Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk mengajak seluruh masyarakat, terutama para pelaku usaha informal, untuk berperan aktif dalam menjaga keindahan kota. Semua pihak diharapkan bisa saling menghormati hak dan ruang publik demi kesempurnaan bersama.
Penegakan hukum ini bertujuan untuk menciptakan ruang publik yang aman dan nyaman. Pihak pemerintah ingin menunjukkan bahwa aksi ini adalah wujud komitmen untuk memajukan Kota Bandung menuju arah yang lebih baik, tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat kecil.