HOT
Pusat Kabar
No Result
View All Result
  • Login
Pusat Kabar
No Result
View All Result

Ketentuan Kerja pada Hari Libur Nasional yang Perlu Diketahui

Ketentuan Kerja pada Hari Libur Nasional yang Perlu Diketahui

BacaJuga

Rupiah Terdesak Akibat Rencana Darurat Nasional Trump

Rupiah Terdesak Akibat Rencana Darurat Nasional Trump

KPK Korea Selatan Perkuat Upaya Penangkapan Presiden Yoon Suk Yeol

KPK Korea Selatan Perkuat Upaya Penangkapan Presiden Yoon Suk Yeol

www.pusatkabar.id –

Hari libur nasional adalah momen berharga bagi banyak pekerja untuk melepaskan diri dari rutinitas yang melelahkan. Namun, tidak semua orang berkesempatan untuk berhenti sejenak, karena beberapa di antaranya tetap harus menjalankan kewajibannya di hari-hari istimewa ini. Memahami hak dan kewajiban terkait bekerja pada hari libur nasional sangatlah penting bagi semua pihak yang terlibat, baik pekerja maupun pengusaha.

Berdasarkan Pasal 85 dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, terdapat sejumlah ketentuan yang harus diikuti saat pekerja diminta untuk bekerja di hari libur nasional. Umumnya, buruh tidak diharuskan untuk melaksanakan pekerjaan pada hari-hari tersebut. Kendati demikian, tetap ada situasi tertentu di mana pengusaha berhak untuk mempekerjakan karyawan pada hari libur, asalkan pekerjaan tersebut adalah:

  • Memerlukan pelaksanaan secara terus menerus
  • Berdasarkan kesepakatan antara pekerja dan pengusaha

Ketika seorang pekerja tetap bekerja di hari libur, pengusaha mempunyai kewajiban untuk memberikan upah lembur. Hal ini bertujuan agar pekerja tetap mendapatkan kompensasi yang adil untuk waktu dan usaha yang mereka curahkan. Terdapat beberapa jenis pekerjaan yang memang diharuskan berjalan meski di hari libur nasional. Melansir dari Pasal 3 ayat (1) Kepmenakertrans Nomor KEP 233/MEN/2003 Tahun 2005, berikut adalah kategori pekerjaan yang harus dilaksanakan secara terus menerus:

  • Pelayanan jasa kesehatan
  • Jasa perbaikan alat transportasi
  • Pelayanan jasa transportasi
  • Usaha pariwisata
  • Penyediaan tenaga listrik, jaringan pelayanan air bersih (PAM), dan penyediaan bahan bakar minyak dan gas
  • Jasa pos dan telekomunikasi
  • Media massa
  • Pengamanan
  • Pekerjaan di lembaga
  • Pekerjaan di usaha swalayan, pusat perbelanjaan, dan sejenisnya
  • Pekerjaan yang jika dihentikan akan mengganggu proses produksi, merusak bahan, serta termasuk pemeliharaan atau perbaikan alat produksi

Penanganan Sanksi Bagi Pengusaha

Pengusaha yang tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar upah lembur kepada pekerja yang bekerja pada hari libur nasional dapat terancam sanksi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 mengenai Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, ada sejumlah sanksi yang mungkin dikenakan kepada pengusaha yang melanggar ketentuan ini, di antaranya:

  1. Pidana Kurungan: Minimum 1 bulan dan maksimum 12 bulan, menunjukkan betapa seriusnya pelanggaran ini dari segi hukum.
  2. Denda: Jumlah denda minimal yang dikenakan sebesar Rp 10.000.000,00 dan maksimum Rp 100.000.000,00. Hal ini seharusnya menjadi perhatian bagi setiap pengusaha untuk tidak mengabaikan hak-hak pekerja.

Kebijakan Cuti Bersama di Lingkungan Kerja

Dalam konteks kebijakan cuti bersama, pegawai swasta memiliki aturan yang berbeda-beda tergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan. Cuti bersama dapat mengurangi hak cuti tahunan pekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan. Hal ini bisa menjadi pembahasan yang menarik, karena ketidakpastian tentang hak cuti sering kali memicu pertanyaan di kalangan pekerja.

Sementara itu, untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS), kebijakan cuti bersama lebih menguntungkan, karena mereka dapat menikmati cuti tanpa harus mengurangi jatah cuti tahunan mereka. Ini adalah keistimewaan yang bisa memotivasi ASN dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka.

Memahami ketentuan mengenai bekerja di hari libur nasional dan kebijakan cuti adalah langkah penting bagi pekerja dan pengusaha. Dengan pemahaman yang baik, diharapkan hubungan kerja dapat terjalin lebih harmonis. Baik pekerja maupun pengusaha perlu menjalankan hak dan kewajiban mereka sesuai dengan hukum yang berlaku sehingga menciptakan lingkungan kerja yang adil dan produktif.


RekomendasiNews

Kastil Neuschwanstein Resmi Diakui UNESCO Sebagai Warisan Dunia

Kastil Neuschwanstein Resmi Diakui UNESCO Sebagai Warisan Dunia

Harga Rumah di Inggris Hanya Rp 108 Juta Namun Ada Risiko Tinggal di Lingkungan Rawan

Harga Rumah di Inggris Hanya Rp 108 Juta Namun Ada Risiko Tinggal di Lingkungan Rawan

Sukses Koperasi Tergantung Pemahaman Pengurus dan Anggota

Sukses Koperasi Tergantung Pemahaman Pengurus dan Anggota

Relawan Pendidikan Kunjungi Komisi IV DPRD Kota Bandung untuk Melaporkan Hal Penting

Relawan Pendidikan Kunjungi Komisi IV DPRD Kota Bandung untuk Melaporkan Hal Penting

Transformasi Mantan Idol dalam Drama My Lovely Journey yang Penuh Inspirasi dan Pemandangan Indah

Transformasi Mantan Idol dalam Drama My Lovely Journey yang Penuh Inspirasi dan Pemandangan Indah

Asep Mulyadi Hadiri Undangan KPK

Asep Mulyadi Hadiri Undangan KPK

XngHan Tampil di SMTOWN Live Tokyo, Reuni dengan Eks Member RIIZE

XngHan Tampil di SMTOWN Live Tokyo, Reuni dengan Eks Member RIIZE

Sidebar

Kategori

  • Daerah
  • Dprd
  • Internasional
  • Nasional
  • News
Pusat Kabar

© 2025 pusatkabar.id – Semua Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.

Informasi Kami

  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

Social Media

No Result
View All Result
  • Nasional
  • News
  • Internasional
  • Daerah
  • Dprd

© 2025 pusatkabar.id – Semua Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In